Pertama: Tidak diragukan bahwa jika seorang telah berpuasa
Ramadhan sebulan penuh tanpa ada hutangnya sama sekali lalu ia berpuasa 6
hari syawwal maka ia telah meraih keutamaan seakan-akan ia berpuasa
setahun penuh
(فكأنما صام الدهر)
Kedua: Demikian pula
seseorang yang tatkala di bulan Ramadhan berhutang (berbuka) akan tetapi
karena udzur, lalu ia mengqodho hutang puasanya tersebut sebelum
berpuasa 6 hari di bulan Syawwal maka iapun juga seakan-akan berpuasa
setahun penuh
Ibnu Muflih berkata :
وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلَّا لِمَنْ صَامَ
رَمَضَانَ، وَقَالَهُ أَحْمَدُ وَالْأَصْحَابُ، لَكِنَ ذَكَرَ فِي "
الْفُرُوعِ " أَنَّ فَضِيلَتَهَا تَحْصُلُ لِمَنْ صَامَهَا وَقَضَاءَ
رَمَضَانَ وَقَدْ أَفْطَرَه لِعُذْرٍ،
“Zohirnya tidaklah
disunnahkan untuk syawwal kecuali jika bagi orang yang telah berpuasa
Ramadhan...akan tetapi disebutkan di “Al-Furuu'” bahwasanya keutamaan
puasa Syawwal tetap diperoleh bagi orang yang berpuasa syawwal dan telah
mengqodo puasa ramadannya yang ia berhutang puasa karera udzur”
(Al-Mubdi' 3/49)
Ketiga: Akan tetapi bagaimana jika ia berpuasa syawwal
sebelum mengqodo hutang puasa Ramadhannya?? maka ada dua pendapat ulama
dalam hal ini. Kenyataannya ternyata sebagian orang berudzur dan sulit
untuk mengqodho' seluruh hutang puasa Ramadhannya di bulan Syawwal,
lantas apakah boleh ia berpuasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian
mengqodho' hutang puasa Ramadhannya di bulan-bulan yang lainnya??
Contohnya : - Seorang wanita yang nifas tatkala bulan Ramadhan sehingga
ia berhutang Ramadhan sebulan penuh dan ternyata baru bersih dan di
bulan Syawwal - Seorang yang sakit di bulan Ramadhan sehingga tidak bisa
berpuasa kecuali hanya beberapa hari - Seseorang yang bersafar karena
ada tugas selama bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa di bulan
Ramadhan kecuali beberapa hari. - Seorang wanita yang hamil dan menyusui
sehingga tidak bisa berpuasa Ramadhan Apakah mereka ini boleh berpuasa
Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya?? Ada dua pendapat
dalam hal ini.
PENDAPAT PERTAMA : Menyatakan tidak bisa karena dzohir hadits
من صام رمضان فأتبعه ستا من شوال
(Barang siapa yang puasa Ramadhan LALU MENGIKUTKANNYA dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal...)
PENDAPAT KEDUA : Boleh mereka berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya. Al-Bujairimi berkata
: قَوْلُهُ «ثُمَّ أَتْبَعَهُ» إلَخْ يُفِيدُ
أَنَّ مَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ لَمْ يَصُمْهَا وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ
قَبْلَ قَضَائِهِ، وَقَدْ يُقَالُ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ
التَّقْدِيرِيَّةَ لِأَنَّهُ إذَا صَامَ رَمَضَانَ بَعْدَهَا وَقَعَ عَمَّا
قَبْلَهَا تَقْدِيرًا، أَوْ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ الْمُتَأَخِّرَةَ
كَمَا فِي نَفْلِ الْفَرَائِضِ التَّابِعِ لَهَا اهـ. فَيُسَنُّ صَوْمُهَا
وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ، أَيْ بِعُذْرٍ؛ فَإِنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ
حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَأْخِيرِ الْقَضَاءِ
الْفَوْرِيِّ وَتَفُوتُ بِفَوَاتِ شَوَّالٍ وَلَا تُقْضَى
“Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam “Lalu ia mengikutkan puasa
Ramadhannya dengan puasa enam hari Syawwal..” memberi faedah bahwasanya
barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa
bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawwal hingga ia
mengqodho' terlebih dahulu hutang puasa Ramadhannya. Dan dikatakan
bahwasanya “At-Tab'iyyah” (mengikutkan) termasuk didalamnya
“At-Taqdiriyah” (secara ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena
jika ia puasa Syawwal 6 hari lantas setelah itu iapun mengqodho' hutang
puasa Ramadhannya maka seakan akan dianggap akhirnya pun telah berpuasa
penuh bulan Ramadhan sebelum ia berpuasa 6 hari Syawwal. Atau
“at-Tab'iyyah” (mengikutkan) mencakup “Al-Mutaakkhiroh” (yang
diakhirkan) yaitu mencakup puasa syawwal yang diakhirkan (sehingga
dikerjakan diluar bulan syawwal) sebagaiamana sholat sunnah (rawatib)
sholat fardu yang statusnya adalah pengikut sholat fardu. Jadi tetap
disunnahkan puasa sunnah 6 hari Syawwal meskipun ia berbuka/berhutang
puasa Ramadhan karena udzur. Akan tetapi jika ia berbuka di bulan
Ramadhan tanpa udzur maka diharamkan baginya untuk puasa syawwal karena
akan mengakibatkan terlambatnya ia mengqodho hutang puasa Ramadhannya
yang harus segera dikerjakan. Dan jika ternyata setelah itu telah habis
bulan Syawwal maka ia telah terluput dari puasa syawwal dan tidak bisa
diqhodo puasa syawwalnya (misalnya dikerjakan pada bulan
dzulqo'dah-pen)” (Hasyiyah Al-Bujairimi 2/406)
Dalil-dalil pendapat ini sebagai berikut :
Pertama
: Mengqodho hutang puasa Ramadhan bukanlah kewajiban yang harus segera
dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadhan
tahun berikutnya. Sementara puasa syawwal waktunya terbatas hanya pada
bulan syawwal
Kedua
: Seseorang yang berpuasa Ramadhan lalu ia berbuka karena udzur, karena
sakit atau haid dan nifas maka ia telah dikatakan telah berpuasa
Ramadhan, dan ia juga telah meraih keutamaan berpuasa sebulan penuh,
karena ia berbuka disebabkan udzur dan ia akan mengqodo diluar bulan
Ramadhan. Bukankah terlalu banyak hadits yang menjelaskan tentang
keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan?, Perhatikan diantara
keutamaan-keutamaan tersebut من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم
من ذنبه “Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan dengan keimanan dan
ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” Apakah
keutamaan-keutamaan tersebut hanya berlaku bagi orang yang berpuasa
Ramadhan secara adaa' tanpa ada batal sama sekali?. Tentu jawabannya
adalah tidak, karena Allah telah mengizinkan orang yang berudzur untuk
berbuka. Maka jika ia berpuasa dengan mengqodo hutangnya maka iapun
tentu telah meraih keutamaan-keutamaan tersebut.
Ketiga : Aisyah radhiallahu 'anhaa tidaklah beliau mengqodo hutang puasa Ramadhannya kecuali di bulan Sy'aban. Aisyah berkata كَانَ
يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ
أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu
untuk mengqodo'nya kecuali di bulan Sya'ban. Karena kesibukanku untuk
melayani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam”
Tentunya sulit terbayangkan
jika istri Nabi sekelas Aisyah tidak melaksanakan puasa-puasa sunnah
yang sangat mulia, seperti puasa Asyura', puasa hari Arafah, dan juga
puasa syawwal??. kemungkinan beliau tetap berpuasa meskipun sebelum
mengqodo puasa Ramadannya.
Keempat : Para ulama telah menjelaskan sebab kenapa puasa ramadhan ditambah
puasa 6 hari syawal sama dengan puasa setahun penuh? Hal ini sesuai
dengan penjelasan bahwa satu kebaikan di sisi Allah bernilai 10
kebaikan. Karenanya jika seseorang berpuasa sebulan penuh ditambah 6
hari maka seakan-akan ia telah berpuasa setahun penuh ( 12 bulan)
Seseorang yg berpuasa sebagian ramadan dengan adaa' (pada waktunya yaitu
di bulan ramadan) dan sebagiannya lagi diqodo karena udzur dan disertai
puasa 6 hari syawwal maka jika ditinjau dari jumlah hari puasanya maka
tetap ia berpuasa sebulan 6 hari. Karenanya sebagian ulama membolehkan
orang yg menqodo puasa ramadhannya sebulan penuh di bulan syawwal maka
ia boleh melaksanakan puasa syawwalnya di bulan dzulqo'dah, hal ini
wallahu a'lam diantaranya karena memandang jumlah hari puasa.
Namun
tulisan ini bukanlah bermaksud memotivasi seseorang menunda qodho puasa
Ramadhan akan tetapi hanya menjelaskan hukum berpuasa syawwal sebelum
mengqodo. Tentunya setelah kita sepakat bahwa segera mengqodo puasa itu
yang terbaik, dan mengqodo sebelum puasa sunnah apapun adalah yg
terbaik. Wallahu A'lam bis Showaab
Penulis : Al-Ustadz Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja, MA hafidzahullaah
http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/475-puasa-syawaal-sebelum-mengqodo-puasa-ramadhan
Jumat, 16 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar