Pertanyaan: Berdoa atau berdzikir dengan keadaan mata terpejam
memang terasa lebih khusyuk. Dan saya sering melakukannya. Namun
akhir-akhir ini ada perasaan khawaatir, jangan-jangan hal itu tidak
sesuai deengan ajaran Nabi. Mohon penjelasan.
Jika ada orang yang bertanya, “Seandainya ada seorang yang memejamkan
kedua matanya sehingga tidak memandang apa-apa, apakah hal ini
diperbolehkan ataukah tidak, maka jawabannya pendapat yang benar, hal
tersebut dimakruhkan karena tindakan tersebut menyerupai tindakan majusi pada
saat memuja api. Di mana mereka pada saat itu memejamkan mata-mata
mereka. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hal tersebut juga merupakan
perbuatan orang-orang Yahudi sedangkan menyerupai orang-orang non Islam,
minimal hukumnya adalah haram, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah. Jika demikian memejamkan mata pada saat sholat
minimal hukumnya adalah makruh. Kecuali jika ada penyebab untuk
melakukannya. Misalnya di sekeliling orang yang sholat tersebut,
terdapat sesuatu yang mengganggu konsentrasinya seandainya dia membuka
kedua matanya. Nah! Pada saat inilah hendaknya mata dipejamkan dalam
rangka menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut.
Andai ada orang
yang bertanya, ‘Jika aku memejamkan mataku, maka aku merasa lebih khusyu’ daripada aku tidak memejamkan mataku’ lalu apakah aku diperbolehkan memejamkan mata karena alasan demikian. Jawabannya adalah tetap tidak boleh.
Karena kekhusyukan yang didapatkan melakukan perbuatan yang hukumnya
makruh itu berasal dari syetan. Kekhusyukan seperti itu tak ubahnya
sebagaimana kekhusyukan orang-orang sufi. Ketika melafadzkan
dzikir-dzikir bid’ah, syetan terkadang menjauh dari hati kita sehingga
tidak menimbulkan was-was ketika kita memejamkan mata dengan maksud
untuk menjerumuskan kita dalam hal yang hukumnya makruh. Hendaknya mata
tetap kita buka hendaknya kita berusaha untuk khusyuk ketika
melaksanakan shalat. Sedangkan memejamkan mata tanpa sebab agar
mendapatkan kekhusyukan sekali lagi ini berasal dari syetan. (Lihat Shifat as-Sholah karya Ibn Utsaimin hal 53 cetakan Darul Kutub al-Ilmiah)
http://ustadzaris.com/hukum-memejamkan-mata-ketika-shalat
Senin, 03 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar