Jika ahli bid’ah tersebut belum dihukumi kafir dan tidak memungkinkan
sholat kecuali di belakangnya seperti sholat ‘ied, Sholat Jum’at , dan
sholat berjama’ah lima waktu di suatu kampung yang tidak memiliki imam
selain dia, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan. Adapun jika masih
memungkinkan sholat sholat di belakang selainnya dari para imam yang
baik, maka tidak diragukan lagi bahwa melakukan sholat di belakang imam
yang baik lebih afdhol dibanding sholat di belakang imam yang fasik. (
Baca selengkapnya di Mauqif Ahli Sunnah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’ hal
364 – 365 oleh Syaikh Ibrahim bin Amir Ar – Ruhaili)
Sikap Para Ulama
Al – Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “ Adapun sholat Jum’at
dan ‘Id maka dilakukan di belakang imam yang baik dan fajir. Sungguh
Imam Ahmad menghadirinya bersama orang – orang Mu’tazilah, demikian juga
para ulama di zamannya.” (Al Mughni 3/22)
Ada seorang yang bertanya kepada Hasan Al- Bashri,” Ada seorang
khawarij mengimami kami apakah kami shalat di belakangnya? Hasan Al –
Bashri rahimahullah menjawab,” Ya, telah mengimami orang – orang, siapa
yang lebih jelek darinya.” ( Ushulus Sunnah 3/1005 oleh Ibnu Abi
Zamanain)
Dari Al- Khallal bahwasannya dikatakan kepada Imam Ahmad,” Shalat
Jum’at dan ‘Idain dibolehkan di belakang para imam yang baik dan fajir
selama mereka masih menegakkannya? Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata,”
Ya.” ( As Sunnah 1/77 oleh Al-Khallal)
Meninggalkan Sholat berjama’ah dengan alasan Imamnya ahli bid’ah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” …Barangsiapa
meninggalkan shalat Jum’at dan Jama’ah di belakang Imam yang fajir maka
dia Mubtadi’ menurut Imam Ahmad dan lainnya dari para imam Ahli Sunnah…” (Lihat Majmu’ Fatawa 23/353)
Kesimpulan
Adapun jika masih memungkinkan shalat di belakang selain ahli bid’ah
tersebut, maka para ulama sepakat tentang makruhnya shalat di belakang
ahli bid’ah.
Hikmah larangan para ulama salaf dari shalat di belakang ahli
bid’ah adalah menghajr (memboikot) ahli bid’ah dan memberikan pelajaran
agar dia berhenti dari kebid’ahannya.”
Wallahu Ta’ala A’lam
Rabu, 21 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar