Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang masuk masjid lalu
mendapati seseorang yang tengah shalat sirriah, dimana dia tidak
mengetahui apakah orang itu sedang shalat sunnah atau shalat wajib? Dan
apa yang dilakukan oleh sang imam mengenai orang ini yang bermakmum
kepadanya ketika dia sedang shalat; Apakah dia perlu memberikan isyarat
kepada orang itu agar dia ikut shalat di belakangnya jika itu adalah
shalat wajib, atau menyuruhnya menjauh (tidak ikut) jika shalat yang
sedang dia kerjakan adalah shalat sunnah?
Jawab:
Pendapat yang paling benar dalam hal ini adalah tidak mengapa imam dan
makmum itu berbeda niatnya. Boleh bagi seseorang yang mengerjakan shalat
wajib untuk shalat di belakang (baca: bermakmum) kepada orang yang
mengerjakan shalat sunnah. Sebagaimana hal itu telah dilakukan oleh
Muadz bin Jabal pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Karena
Muadz pernah shalat isya bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam,
kemudian dia pulang ke kaumnya lalu mengimami mereka shalat isya,
sehingga shalat isya ini terhitung shalat sunnah baginya dan terhitung
shalat wajib bagi kaumnya.
Jika ada seseorang yang masuk masjid sementara kamu sedang mengerjakan
shalat wajib atau shalat sunnah, lalu orang tersebut berdiri bersamamu
(baca: bermakmum kepadamu) sehingga kalian berdua membentuk shalat
jamaah, maka itu tidak mengapa. Kamu tidak perlu berisyarat kepadanya
agar dia tidak ikut bermakmum, bahkan dia boleh bermakmum kepadamu dan
ikut mengerjakan shalat yang dia dapati dari shalatmu. Dan setelah kamu
selesai, dia hendaknya berdiri lalu mengqadha` rakaat yang tertinggal,
baik shalat yang kamu kerjakan itu adalah shalat wajib maupun shalat
sunnah.
(Lihat Fatawa Ash-Shalah hal. 66-67, Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin)
Jumat, 26 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar