Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami mempunyai pembantu
wanita, bolehkah ia membuka auratnya di depan para penghuni rumah yang
perempuan, perlu diketahui ia adalah wanita muslimah?
Jawaban
Seorang perempuan kepada perempuan lain, boleh saja melihat mukanya,
kepala, kedua tangannya, lengan bawah, kedua kakinya dan betisnya baik
ia itu muslim ataupun kafir. Berdasarkan pendapat yang benar dalam
penafsiran firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
أَوْ نِسَائِهِنَّ atau wanita-wanita” (QS An-Nur : 31)
Bahwasanya yang dimaksud wanita di sini adalah Al-Jins (jenis) bukan
Al-Wafsu (sifat). Namun ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan wanita-wanita di sini adalah wanita-wanita Islam,
dengan demikian tidaklah boleh bagi seorang wanita Islam membuka aurat
kepada wanita kafir. Dan yang tepat adalah yang dimaksudkan dengan kata
wanita-wanita di dalam ayat tersebut adalah Al-Jins (jenisnya) yaitu
wanita-wanita dan yang termasuk jenis wanita, dengan demikian boleh bagi
perempuan muslim membuka sebagian auratnya kepada wanita kafir.
Disini saya jelaskan pada satu masalah bahwasanya Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan melihat aurat perempuan
lain, lalu sebagian wanita menyangka boleh saja seorang wanita memakai
pakaian-pakaian pendek atau ketat yang tidak sampai ke lutut dan boleh
memakai baju yang terlihat bagian dadanya sehingga tampak lengan
atasnya, dada dan lehernya. Pendapat yang demikian salah, karena hadits
ini menjelaskan ketidak-bolehan wanita melihat aurat perempuan lain,
maka yang dibicarakan di sini adalah yang melihat bukan yang memakai,
dan apapun bagi yang memakai maka wajib memakai pakaian yang menutup
tubuhnya.
Adapun pakaian-pakaian isteri-isteri para sahabat sampai kepada
pergelangan tangan, kaki dan kedua mata kaki, dan kerap kali ketika
hendak pergi ke pasar, mereka memakai pakaian yang panjang sampai
menutupi perbatasan hasta kaki. Demikian itu itu untuk menutupi kedua
kaki mereka. Maka di sini terdapat perbedaan antara memakai dan melihat,
yaitu bilamana seorang perempuan memakai pakaian yang menutupi
auratnya, dan ini mengangkat pakaiannya karena suatu hajat atau lainnya,
lantas terbukalah betisnya maka tidaklah haram bagi perempuan lain
melihatnya.
Demikian pula bilamana perempuan tersebut berada di antara
perempuan-perempuan lain, sedangkan ia memakai pakaian (baju) yang
menutup auratnya. Lalu kelihatan payudaranya, karena ia ingin menyusukan
anaknya, ataupun kelihatan dadanya, karena suatu sebab, maka yang
demikian tidaklah mengapa bila kelihatan di depan mereka. Adapun wanita
yang sengaja memakai pakaian yang pendek, maka yang demikian tidak
boleh, karena hal tersebut mengandung keburukan dan kerusakan.
(Durus Wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/264)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar